Tingkatkan Akurasi Tata Kelola, Darpusad Kota Banjarbaru melaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal 2026
BANJARBARU – Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru melalui Bidang Kearsipan mulai melaksanakan rangkaian kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru. Kegiatan yang berlangsung sejak 26 April hingga berakhir pada 29 Januari 2026 ini menyasar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah strategis.

Rangkaian pengawasan ini dilakukan berdasarkan surat instruksi Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru mengenai Jadwal Pengawasan Kearsipan Internal. Adapun beberapa instansi yang menjadi fokus audit kali ini meliputi:
- Dinas Kesehatan
- Rumah Sakit Daerah Idaman
- Inspektorat Kota Banjarbaru
- Sekretariat DPRD
- Sekretariat Daerah Kota
- Dinas Pendidikan
Agenda Rutin Demi Standarisasi
Pengawasan kearsipan internal ini merupakan agenda rutin tahunan yang bersifat mandatori. Tujuannya bukan sekadar pemeriksaan, melainkan untuk mendorong setiap unit pencipta arsip agar mampu menyelenggarakan tata kelola kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, serta standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pentingnya Kearsipan bagi OPD
Dengan terlaksananya pengawasan ini, diharapkan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen negara. Hal ini juga menjadi tolok ukur profesionalitas aparatur dalam menjaga akuntabilitas kinerja instansi masing-masing.
Hasil dari pengawasan ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi DAPD untuk memberikan pembinaan lebih lanjut bagi OPD yang masih memerlukan pembenahan dalam sistem kearsipannya.[jml]