Tugas Pokok Dan Fungsi

Struktur Organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru.

Susunan organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah terdiri dari :

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas :

  1. Merumuskan dan menetapkan visi dan misi serta kebijakan teknis Dinas Arsip dan Perpustakaan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  2. Menyelenggarakan, mengendalikan, memonitor, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan Dinas Arsip dan Perpustakaan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  3. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan secara tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan bahan masukan bagi pimpinan dalam mengambil keputusan
  4. Membina dan mengarahkan bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik dan efektif
  5. Mengambil kebijakan yang tepat terhadap permasalahan yang timbul berkaitan dengan tugas sesuai petunjuk agar kegiatan tepat sasaran dan mencapai tujuan organisasi yang di inginkan
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu di ambil secara lisan dan tertulis untuk mencapai tujuan organisasi
  7. Menilai hasil kerja bawahan secara tertulis sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk perkembangan
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diperintahkan atau  diberikan atasan.

Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja dan program sekretariat pada Dinas Arsip dan Perpustakaan sesuai pedoman dan program kerja tahun lalu untuk bahan kelancaran pelaksanaan tugas
  2. Mengkoordinasikan, mendistribusikan, membina, mengatur, mengendalikan, memberikan petunjuk dan arahan secara lisan dan tertulis tentang tugas dan kegiatan kepada Sub Bagian sesuai bidang tugasnya agar pekerjaan terbagi habis
  3. Menghimpun dan menyusun segala hal yang berkaitan dengan laporan kepegawaian dan keuangan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kegiatan dimasa yang akan datang
  4. Memberikan saran dan telahaan kepada atasan sesuai bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
  5. Memberi petunjuk dan arahan serta menilai hasil kerja bawahan sesuai hasil kerja yang dicapai secara lisan dan tertulis untuk perbaikan kegiatan dan pengembangan karir pegawai dimasa yang akan datang dan pemberian penghargaan dan sanksi
  6. Membuat dan menyampaikan laporan hasil kegiatan sesuai juklak dan juknis sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas
  7. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tugas-tugas bawahan sesuai prosedur dan ketentuan agar kegiatan berjalan dengan efektif dan efesien
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atau diberikan atasan.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. Merencanakan kegiatan tahunan Sub Bagian  Umum dan Kepegawaian pada Dinas Arsip dan Perpustakaan dengan cara mempelajari program kerja tahun lalu sebagai perbandingan dan membuat kerangka acuan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  2. Membagi tugas kepada bawahan dengan cara memberi disposisi atau lisan agar tugas terbagi habis
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana, dan hasil yang harus didapat agar produktivitas kerja bawahan optimal
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang di capai dengan petunjuk yang telah diberikan untuk menyempurnakan hasil kerja
  5. Memberikan penilaian  terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil kerja sebagai bahan untuk peningkatan karir dan pemberian penghargaan serta sanksi
  6. Membuat konsep surat/naskah dinas berdasarkan disposisi atasan dan ketentuan untuk diajukan kepada atasan
  7. Mengoreksi ketikan konsep surat/naskah dinas dengan cara menuliskan perbaikan untuk penyempurnaan surat/naskah dinas
  8. Mengikuti rapat-rapat pembahasan dengan instansi terkait berdasarkan disposisi pimpinan untuk memberikan atau memperoleh masukan dan saran dalam rapat
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan sesuai sistem dan prosedur untuk memperoleh informasi tentang permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaannya
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secar lisan dan tertulis serta berkala kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan bahan masukan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atau diberikan atasan

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :

  1. Merencanakan kegiatan tahunan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan dengan cara mempelajari program kerja tahun lalu sebagai perbandingan dan membuat kerangka acuan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  2. Membagi tugas kepada bawahan dengan cara memberi disposisi atau lisan agar tugas terbagi habis
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana, dan hasil yang harus di dapat agar produktivitas kerja bawahan optimal
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang di capai dengan petunjuk yang telah diberikan untuk menyempurnakan hasil kerja
  5. Memberikan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil kerja sebagai bahan untuk peningkatan karir dan pemberian penghargaan serta sanksi
  6. Membuat konsep surat/naskah dinas berdasarkan disposisi atasan dan ketentuan untuk diajukan kepada atasan
  7. Mengoreksi ketikan konsep surat/naskah dinas dengan cara menuliskan perbaikan untuk penyempurnaan surat/naskah dinas
  8. Mengikuti rapat-rapat pembahasan dengan instansi terkait berdasarkan disposisi pimpinan untuk memberikan atau memperoleh masukan dan saran dalam rapat
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan sesuai sistem dan prosedur untuk memperoleh informasi tentang permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaannya
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara lisan dan tertulis serta berkala kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan bahan masukan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintah atau diberikan atasan

Kepala Bidang Kearsipan

Kepala Bidang Kearsipan mempunyai tugas :

  1. Membuat rencana program kerja tahunan Bidang Kearsipan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan dengan cara mempelajari program kerja tahun lalu sebagai perbandingan dan membuat konsep untuk pedoman pelaksanaan kegiatan
  2. Mengkoordinasikan, mendistribusikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas-tugas bawahan secara lisan dan tertulis agar kegiatan pekerjaan terbagi habis
  3. Memberikan saran dan telahaan kepada atasan baik secara lisan atau tertulis sesuai ketentuan terhadap masalah/kegiatan yang dihadapi agar kegiatan berjalan dengan baik
  4. Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan baik secara lisan dan tertulis terhadap tugas-tugas yang dilaksanakan agar hasil kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan dan hasil yang diharapkan
  5. Menilai hasil kerja bawahan secara tertulis sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku untuk pengembangan karir pegawai yang bersangkutan, pemberian penghargaan dan sanksi
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan sesuai sistem dan prosedur untuk memperoleh informasi tentang permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaannya
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara lisan dan tertulis serta berkala kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan bahan masukan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintah atau diberikan atasan

Kepala Seksi Kearsipan Dinamis mempunyai tugas :

  1. Merencanakan kegiatan tahunan Seksi Kearsipan Dinamis pada Dinas Arsip dan Perpustakaan dengan cara mempelajari program kerja tahun lalu sebagai perbandingan dan membuat kerangka acuan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  2. Membagi tugas kepada bawahan dengan cara memberi disposisi atau lisasn agar tugas terbagi habis
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaiman, dan hasil yang harus didapat agar produktivitas kerja bawahan optimal
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan  hasil yang di capai dengan petunjuk yang telah diberikan untuk menyempurnaan hasil kerja
  5. Memberikan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil kerja sebagai bahan untuk peningkatan karir dan pemberian penghargaan serta sanksi
  6. Membuat konsep surat/naskah dinas berdasarkan disposisi atasan dan ketentuan  untuk di ajukan kepada atasan
  7. Mengoreksi ketikan konsep surat/naskah dinas dengan cara menuliskan perbaikan untuk penyempurnaan surat/naskah dinas
  8. Mengikuti rapat-rapat pembahasan dengan instansi terkait berdasarkan disposisi pimpinan untuk memberikan atau memperoleh masukan dan saran dalam rapat
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan sesuai sistem dan prosedur untuk memperoleh informasi tentang permasalahan dan hambatan dalam  pelaksanaannya
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara lisan dan tertulis serta berkala kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan bahan masukan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atau diberikan atasan

Kepala Seksi Kearsipan Statis mempunyai tugas :

  1. Merencanakan kegiatan tahunan Seksi Kearsipan Statis pada Dinas Arsip dan Perpustakaan dengan cara mempelajari Program kerja tahun lalu sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  2. Membagi tugas kepada bawahan dengan cara memberi disposisi atau lisan agar tugas berbagi habis
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana, dan hasil  yang harus didapat agar produktivitas kerja bawahan optimal
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang di capai dengan petunjuk yang telah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja
  5. Memberikan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil kerja sebagai bahan untuk peningkatan karir dan pemberian penghargaan serta sanksi
  6. Membuat konsep surat/naskah dinas berdasrkan disposisi atasan dan ketentuan untuk diajukan kepada atasan
  7. Mengoreksi ketikan konsep surat/naskah dinas dengan cara menuliskan perbaikan untuk penyempurnaan surat/naskah  dinas
  8. Mengikuti rapat-rapat pembahsan dengan instansi terkait berdasarkan disposisi pimpimpinan untuk memberikan atau memperoleh masukan dan saran dalam rapat
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan sesuai sistem dan prosedur untuk memperoleh informasi tentang permasalahan dan hambatan dalam  pelaksanaannya
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara lisan dan tertulis serta berkala kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan bahan masukan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atau diberikan atasan

Kepala Bidang Perpustakaan

Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja dan program Bidang Perpustakaan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan sesuai pedoman dan program kerja tahun lalu untuk bahan kelancaran pelaksanaan tugas
  2. Mengkoordinasikan, mendistribusikan, membina, mengatur, mengendalikan, memberikan petunjuk dan arahan secara lisan dan tertullis tentang tugas dan kegiatan kepada Sub Bagian sesuai bidang tugasnya agar pekerjaan terbagi habis
  3. Menghimpun dan menyusun segala hal yang berkaitan dengan laporan kepegawaian dan keuangan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kegiatan dimasa yang akan datang
  4. Memberikan saran dan telahaan kepada atasan sesuai bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
  5. Memberi petunjuk dan arahan serta menilai hasil kerja bawahan sesuai hasil kerja yang dicapai secara lisan dan tertulis untuk perbaikan kegiatan dan pengembangan karir pegawai di masa yang akan datang dan pemberian penghargaan dan sanksi
  6. Membuat dan menyampaikan laporan hasil kegiatan sesuai juklak dan juknis sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas
  7. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tugas-tugas bawahan sesuai prosedur dan ketentuan agar kegiatan berjalan dengan efektif dan efesien
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atau diberikan atasan

Kepala Seksi Pelayanan Perpustakaan mempunyai tugas

  1. Merencanakan kegiatan tahunan Seksi Pelayanan Perpustakaan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan dengan cara mempelajari program kerja tahun lalu sebagai perbandingan dan membuat kerangka acuan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  2. Membagi tugas kepada bawahan dengan cara memberi disposisi atau lisan agar tugas terbagi habis
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana, dan hasil yang harus didapat agar produktivitas kerja bawahan optimal
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang telah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja
  5. Memberikan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil kerja sebagai bahan untuk peningkatan karir dan  pemberian penghargaan serta sanksi
  6. Membuat konsep surat/naskah dinas berdasarkan disposisi atasan dan ketentuan untuk diajukan kepada atasan
  7. Mengoreksi ketikan konsep surat/naskah dinas dengan cara menuliskan perbaikan untuk penyempurnaan surat/naskah dinas
  8. Mengikuti rapat-rapat pembahasan dengan instansi terkait berdasarkan disposisi pimpinan untuk memberikan atau memperoleh masukan dan saran dalam rapat
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan sesuai sitem dan prosedur untuk memperoleh informasi tentang permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaannya
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara lisan dan tertulis serta berkala kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan bahan masukan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atau diberikan atasan 

Kepala Seksi Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai tugas :

  1. Merencanakan kegiatan tahunan Seksi Pengolahan Bahan Pustaka pada Dinas Arsip dan Perpustakaan dengan cara mempelajari program kerja tahun lalu sebagai perbandingan dan membuat kerangka acuan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  2. Membagi tugas kepada bawahan dengan cara memberi disposisi atau lisan agar tugas terbagi habis
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana, dan hasil yang harus didapat agar produktivitas kerja bawahan optimal
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang telah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja
  5. Memberikan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil kerja sebagai bahan untuk peningkatan karir dan pemberian penghargaan serta sanksi
  6. Membuat konsep surat/naskah dinas berdasarkan disposisi atasan dan ketentuan untuk diajuakan kepada atasan
  7. Mengoreksi ketikan konsep surat/naskah dinas dengan cara menuliskan perbaikan untuk penyempurnaan surat/naskah dinas
  8. Mengikuti rapat-rapat pembahasan dengan instansi terkait berdasarkan disposisi pimpinan untuk memberikan atau memperoleh masukan dan saran dalam rapat
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan sesuai sitem dan prosedur untuk memperoleh informasi tentang permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaannya
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara lisan dan tertulis serta berkala kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan bahan masukan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atau diberikan atasan

Kepala Bidang Promosi, Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan  mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja dan program Bidang Promosi, Pembinaan, dan Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan sesuai pedoman dan program kerja tahun lalu untuk bahan kelancaran pelaksanaan tugas
  2. Mengkoordinasikan, mendistribusikan, membina, mengatur, mengendalikan, memberikan  petunjuk dan arahan secara lisandan tertulis tentang tugas dan kegiatan kepada Sub Bagian sesuai bidang tugasnya agar pekerjaan terbagi habis
  3. Menghimpun dan menyusun segala yang berkaitan dengan laporan kepegawaian dan keuangan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kegiatan dimasa yang akan datang
  4. Memberikan saran dan telahaan kepada atasan sesuai bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
  5. Memberi petunjuk dan arahan serta menilai hasil kerja bawahan sesuai hasil kerja yang dicapai secara lisan dan tertulis untuk perbaikan kegiatan dan pengembangan karir pegawaian dimasa yang akan datang dan pemberian penghargaan dan sanksi
  6. Membuat dan menyampaikan laporan hasil kegiatan sesuai juklak dan juknis sebagai bertanggungjawaban tugas
  7. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tugas-tugas bawahan sesuai prosedur dan ketentuan agar kegiatan berjalan dengan efektif dan efesien
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atau diberikan atasan

Kepala Seksi Promosi Pengembangan Budaya Baca mempunyai tugas :

  1. Merencanakan kegiatan tahunan Seksi Promosi dan Pengembangan Budaya Baca pada Dinas Arsip dan Perpustakaan dengan cara mempelajari program kerja tahun lalu sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  2. Membagi tugas kepada bawahan dengan cara memberi disposisi atau lisan agar tugas terbagi habis
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan car menjelaskan tentang apa, bagaimana, dan hasil yang harus didapat agar produktivitas kerja bawahan optimal
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang telah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja
  5. Memberikan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil kerja sebagai bahan untuk peningkatan karir dan pemberian penghargaan serta sanksi
  6. Membuat konsep surat/naskah dinas berdasarkan disposisi atasan dan ketentuan untuk diajukan kepada atasan
  7. Mengoreksi ketikan konsep surat/naskah dinas dengan cara menuliskan perbaikan untuk penyempurnaan surat/naskah dinas
  8. Mengikuti rapat-rapat pembahasan dengan instansi terkait berdasarkan disposisi pimpinan untuk memberikan atau memperoleh masukan dan saran dalam rapat
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan sesuai sitem dan prosedur untuk memperoleh informasi tentang permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaannya
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara lisan dan tertulis serta berkala kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan bahan masukan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atau diberikan atasan

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas :

  1. Merencanakan kegiatan tahunan Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan dengan cara mempelajari program kerja tahun lalu sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  2. Membagi tugas kepada bawahan dengan cara memberi disposisi atau lisan agar tugas terbagi habis
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana, dan hasil yang harus didapat agar produktivitas kerja bawahan optimal
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang telah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja
  5. Memberikan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil kerja sebagai bahan untuk peningkatan karir dan pemberian penghargaan serta sanksi
  6. Membuat konsep surat/naskah dinas berdasarkan disposisi atasan dan ketentuan untuk diajukan kepada atasan
  7. Mengoreksi ketikan konsep surat/naskah dinas dengan car menuliskan perbaikan untuk penyempurnaan surat/naskah dinas
  8. Mengikuti rapat-rapat pembasan dengan instansi terkait berdasarkan disposisi pimpinan untuk memberikan atau memperoleh masukan dan saran dalam rapat
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan sesuai sitem dan prosedur untuk memperoleh informasi tentang permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaannya
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara lisan dan tertulis serta berkala kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan bahan masukan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atau diberikan atasan